Membaiknya Keuangan Negara, THR dan Gaji 13 ASN 2024 Naik

- 15 Maret 2024, 21:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. /Dok. Humas MENPANRB/

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, komponen mereka juga mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen dari gaji pokok yang diterima dalam satu bulan.

Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasan terkait hal ini telah dilakukan bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini juga bertujuan untuk mendukung peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan dari pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN yang bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momen yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk THR tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

Terdapat peningkatan yang signifikan dari tahun 2023, terutama karena pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

"Pembayaran THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dibayarkan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, akan dibayarkan setelahnya," tambah Sri Mulyani.

Dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan pada bulan Maret 2024, sementara untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024. THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenakan potongan dan iuran, namun PPh ditanggung oleh pemerintah.

Pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah