Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Dia menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah juga harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah, dan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
"Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, diminta untuk segera menyediakannya dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD agar tetap dapat dianggarkan dalam peraturan daerah yang mengatur perubahan APBD 2024," tutup Tito.***