Kebocoran Data DPT di Sistem KPU, Ini Penjelasan Bawaslu RI

- 2 Desember 2023, 15:14 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa Bawaslu saat ini tengah meneliti dugaan pelanggaran terkait kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Bawaslu sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan juga pasal-pasal terkait dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Lolly pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Lolly juga menegaskan bahwa salinan data yang dimiliki oleh Bawaslu dari KPU adalah bersifat umum, tidak termasuk data yang bersifat spesifik, meskipun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa data DPT yang bocor juga dimiliki oleh Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu memastikan bahwa elemen data yang diterima dari KPU bersifat umum, tidak mencakup informasi spesifik, sementara berita yang beredar menyebutkan bahwa kebocoran melibatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, dan alamat," terang Lolly, yang juga menjabat sebagai koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI.

Lolly menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih, KPU RI, melalui KPU kabupaten dan kota, menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih yang mencakup 13 elemen data, seperti Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, disabilitas, status kepemilikan KTP-el, dan keterangan.

Selanjutnya, KPU RI memberikan salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI.

"Salinan DPT dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari tujuh elemen data, yaitu nama, jenis kelamin, usia, alamat jalan atau dukuh, RT/RW, dan keterangan," jelas Lolly.

Dia menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam format digital yang disampaikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI hanya berkaitan dengan elemen data yang bersifat umum dan tidak dapat diubah.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih di situs kpu.go.id melalui patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Hal ini terkait dengan klaim peretas anonim yang menggunakan nama "Jimbo," yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x