Kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya pada Debat Pertama Pilpres 2024, Ini Penjelasan Bawaslu

- 19 Desember 2023, 19:34 WIB
ilustrasi Bawaslu - Bawaslu menanggapi aksi yang dilakukan relawan Ganjar Pranowo yang melibatkan anak SD di Lampung, sebut akan dikoordinasikan.
ilustrasi Bawaslu - Bawaslu menanggapi aksi yang dilakukan relawan Ganjar Pranowo yang melibatkan anak SD di Lampung, sebut akan dikoordinasikan. /

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam debat pertama Pilpres 2024 pada Selasa, 12 Desember 2023 pekan lalu terbukti hanya sebagai ajudan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa calon presiden nomor urut dua saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau pejabat negara, sehingga tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU diakui sebagai petugas pengamanan.

Berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, Mayor Teddy sebagai anggota TNI tidak terbukti ikut ke dalam tim atau pelaksanaan kampanye, yang merupakan tindakan yang dilarang dengan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu juga menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Terkait pemberian teguran kedua, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu masih mempertimbangkan situasi dan hasil kajian bersama jajarannya. Sesuai dengan perjanjian antara Bawaslu dan Mabes TNI, pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota TNI dan berkaitan dengan netralitas instansi akan diserahkan kepada TNI untuk tindak lanjut hukuman.

Bagja juga menekankan bahwa TNI/Polri tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye atau anggota pelaksana kampanye, namun kehadirannya diperbolehkan jika hanya dalam kapasitasnya sebagai pengamanan.

Sebelumnya, kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam debat pertama Pemilu 2024 memicu pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait netralitas TNI, yang seharusnya tidak terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x