Keinginan Wakil Wali Kota Tidore untuk Inovasi Penuhi Kebunuhan Masyarakat di Desa, Begini Respon DPMD

7 Juni 2023, 02:00 WIB
Kepala Bidang Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Iswan Salim. /

WARTA TIDORE - Keinginan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen untuk meningkatkan inovasi dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), demi memenuhi kebutuhan masyarakat di desa, tanpa tergantung pada APBD Kota Tidore Kepulauan, telah direspons oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore. Karena penggunaan anggaran di desa telah diatur melalui regulasi, desa memiliki kewajiban untuk membangun berdasarkan otoritasnya sendiri.

"Keinginan wakil wali kota ini luar biasa, karena itu merupakan cara terbaik untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kota, serta sejalan dengan regulasi yang berlaku," ungkap Kepala Bidang Bina Desa Iswan Salim, saat ditemui di Kantor DPMD Kota Tidore.

Baca Juga: Tingkatkan Pengetahuan Pengelolaan Homestay, Dispar Tidore Kepulauan Gelar Pelatihan

Respon DPMD Kota Tidore

Iswan menjelaskan, proses pembangunan di desa dimulai dari perencanaan desa melalui musyawarah desa (Musdes), yang menghasilkan dua dokumen, yaitu RPJMDes dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes).

Dokumen RPJMDes menjadi tanggung jawab desa dan akan dialokasikan melalui ADD dan DD. Sementara itu, DU RKPDes merupakan usulan dari desa yang akan didanai melalui APBD Pemerintah Kota Tidore.

Baca Juga: Atasi Masalah Stunting, Dinas Ketahanan Pangan Kota Tidore Kepulauan Kampanyekan Gemar Makan Telur

"DU RKPDes akan dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah atau dapat diajukan melalui Musrenbang kota atau Pokir DPRD. Dengan demikian, usulan pemerintah desa akan dibangun oleh pemerintah kota menggunakan APBD," jelasnya.

Menurut Iswan, desa tidak perlu khawatir dalam mengalokasikan anggaran berapa pun untuk membangun infrastruktur di desa, jika program tersebut merupakan kewenangan desa.

"Jika itu adalah pembangunan di bawah kewenangan desa, maka tidak masalah, bahkan jika anggarannya di bawah 200 juta atau di atasnya," tambahnya.

Baca Juga: Tangani Sampah, 1 Truk Pengangkut Bakal Beroperasi di Pasar Galala Oba Utara Kota Tidore Kepulauan

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur yang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah desa menggunakan ADD dan DD hanyalah pembangunan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota atau provinsi.

Misalnya, jalan provinsi/kota atau jalan penghubung antar desa yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

"Pembangunan jalan pemukiman di desa dapat dilakukan oleh desa sendiri hingga tingkat hotmix, asalkan sesuai dengan kemampuan anggaran desa tersebut," pungkasnya.

Lanjutnya, namun jika ada pembangunan lain seperti gedung, jembatan, atau fasilitas pendukung pariwisata yang telah dibangun oleh pemerintah kota atau provinsi di suatu desa, namun belum diserahkan kepada desa tersebut, desa tersebut belum dapat mengelola bangunan itu menggunakan ADD atau DD.

Karena bangunan tersebut masih dianggap sebagai aset pemerintah provinsi atau kota. Namun, jika bangunan tersebut telah diserahkan kepada desa, desa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola bangunan tersebut dengan menggunakan sumber anggaran dari ADD dan DD.

Baca Juga: Rayakan Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Tidore Kepulauan: Bangun Kebersamaan Songsong Kehidupan Lebih Baik

"Pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi atau kota dan belum diserahkan kepada desa, tidak dapat diperbaiki oleh desa jika rusak, karena itu bukan kewenangan desa. Oleh karena itu, bangunan tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau kota," terangnya.

Dirinya menambahkan, kewenangan desa terkait program pembangunan diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dua acuan dari pemerintah pusat ini kemudian direspons oleh pemerintah kota melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Desa-desa juga mengikuti dengan mengeluarkan peraturan desa (Perdes).

Baca Juga: Upaya Tingkatkan SDM, Kerja Sama Pemkot Tidore dengan UI Bakal Realisasi Beasiwa untuk ASN dan Masyarakat Umum

"Dari 49 Desa di Kota Tidore Kepulauan, sudah ada 37 desa yang telah menetapkan Perdes tentang Kewenangan Desa, sementara desa lainnya belum memiliki Perdes tersebut. Meskipun begitu, jika desa belum memiliki Perdes, mereka dapat merujuk ke Perwali," jelasnya.

Dengan demikian, sangat mudah bagi pemerintah kota untuk mengintegrasikan kewenangan pemerintah kota dan pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap desa.

"Saya berharap pada tahun 2024, Bapelitbang harus lebih cermat dalam membedakan dan mengakomodasi kewenangan pemerintah kota dan pemerintah desa, sehingga pembiayaannya dapat difokuskan sesuai dengan masing-masing kewenangan," tutupnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Tags

Terkini

Terpopuler