Baca Juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Lokasi di Papua Belum Selesai Coklit
Sebagai seorang ASN, jangan mempengaruhi masyarakat atau bahkan melakukan kampanye.
"Saya melarang ASN Kementerian Agama Maluku Utara melakukan kampanye," tegasnya.
Lanjutnya, hal ini merupakan sikap yang diatur oleh regulasi bagi seorang ASN, yaitu harus tetap netral dan berdiri di atas kepentingan semua pihak.
Baca Juga: Sejumlah Paket Proyek di Tidore Kepulauan Selesai Tender, Berikut Daftanya
Ke dua, ASN selalu dikawal oleh masyarakat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan atasannya, sehingga untuk melakukan kampanye tidaklah bebas.
Jika terjadi pelanggaran oleh ASN, Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara tidak akan memberikan pembelaan.
"Jika Anda melanggar, resikonya ditanggung sendiri," tegasnya lagi.
Baca Juga: Dilaporkan Gegara Konten Makan Babi, Ini Kata Lina Mukherjee