Ke tiga, berharap bahwa ASN Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara terus berupaya menjadi penyejuk di tengah situasi yang panas.
Jika terjadi konflik di masyarakat, berani menjadi penengah, tetapi jika tidak mampu, dapat memberikan contoh sikap tidak memihak dan berada di tengah-tengah kelompok masyarakat atau kepentingan.
Baca Juga: Zakat Fitrah dan Maal di Kota Ternate Maluku Utara 2023
Terakhir, ASN Kementerian Agama Maluku Utara dilarang keras ikut serta memperkeruh suasana dengan cara apa pun.
Termasuk memberikan atau menyebarkan informasi yang tidak diketahui kebenarannya, serta menghindari dan menjauhkan masyarakat dari pengaruh buruk praktik politik identitas.***