Timsel Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara Perpanjang Masa Pendaftaran

- 5 Mei 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi: Timsel calon anggota Bawaslu Maluku Utara perpanjang masa pendaftaran
Ilustrasi: Timsel calon anggota Bawaslu Maluku Utara perpanjang masa pendaftaran /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

WARTA TIDORE - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Malut periode 2023-2027 karena jumlah pendaftar yang masuk masih kurang.

Menurut Ketua Timsel Arwan Mhd. Said, keputusan ini diambil karena pendaftaran yang dibuka sejak 17 April 2023 hingga penutupan pada 3 Mei 2023 belum mencapai kuota yang diisyaratkan dalam petunjuk teknis rekrutmen Bawaslu ProvinsiMaluku Utara yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Lokasi di Papua Belum Selesai Coklit

Timsel memberikan opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah pendaftar yang masuk masih kurang 16 orang sesuai dengan ketentuan kebutuhan.

Hingga penutupan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, hanya ada 17 peserta yang mendaftar, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 17 pendaftar, hanya 13 pendaftar yang telah melengkapi berkas dan 4 pendaftar masih menunggu perbaikan berkas hingga 6 Mei 2023.

Sesuai dengan pedoman seleksi, jika jumlah pendaftar sudah mencapai delapan kali kebutuhan, tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran.

Baca Juga: Pemilu 2024 Apa Mungkin Ditunda? Berikut Paparan Ketua Bawaslu RI

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x