WARTA TIDORE - Dalam razia penggunaan pakaian ketat dan tidak sesuai dengan ajaran Islam, yang dilalakukan oleh Kepolisian Wilayah Hisbah (polisi penegak syariat Islam), di Jalan Nasional Desa Pasi Pinang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh, terjaring puluhan wanita dan beberapa pria.
"Sebanyak 41 pelanggar tertangkap, di antaranya 39 adalah mahasiswi dan dua orang lainnya adalah ibu-ibu," kata Kepala Dinas Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Azim, yang didampingi Kabid WH Lazuan pada hari Minggu, 21 Mei 2023.
Baca Juga: Ribuan Calon Jamaah Haji di Provinsi Aceh Pilih Tunda Keberangkatan Tahun 2023, Ini Alasannya
Selain perempuan, dalam operasi razia ini, enam pria juga ditangkap karena mengenakan celana pendek dan tidak menutup aurat.
Azim mengatakan bahwa semua pelanggar yang tertangkap melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Menurut peraturan yang berlaku, para pelanggar dapat dikenai hukuman cambuk sesuai dengan aturan penerapan Syariat Islam yang telah lama berlaku di Aceh.
Baca Juga: BPBA: Kebakaran Telah Terjadi di Wilayah Gampong Paya Seunara Kota Sabang Aceh
Namun, dalam operasi razia kali ini, petugas hanya memberikan sanksi berupa pembinaan kepada masyarakat yang tertangkap, serta melakukan pendataan dengan harapan agar ke depannya mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.