Menkopolhukam Mahfud MD: Penetapan Johnny G. Plate Tidak Akan Ada Politisasi Hukum

18 Mei 2023, 21:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan bahwa penetapan Johnny G. Plate tidak akan ada politisasi hukum /Fath Putra Mulya/ANTARA

WARTA TIDORE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak akan ada politisasi hukum terkait dengan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Dengan pasti saya memastikan bahwa tidak ada politisasi hukum karena saya telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal," ujar Mahfud saat dijumpai di Hotel Bidakara Jakarta, pada hari Kamis, 18 Mei 2023.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan Jhonny G Plate Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Mahfud juga menjamin bahwa hal ini tidak terkait dengan partai politik dan semata-mata merupakan tindakan hukum, sehingga ia mengharapkan semua pihak untuk berpikir secara positif.

"Marilah kita berpikir positif. Ini tidak berkaitan dengan partai politik, tetapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang akan diadili secara terbuka di pengadilan," kata Mahfud.

Mahfud juga menyatakan bahwa ia telah memastikan kepada Kejaksaan Agung bahwa penentuan Johnny sebagai tersangka tidak melibatkan intervensi atau manuver politik.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Anak Usia 7 Tahun di Morotai Maluku Utara

"Saya telah memastikan kepada Kejaksaan Agung, 'Apakah ada unsur politik di sini?' dan mereka menjawab, 'Tidak ada.' Bahkan saya berkata, jika dua alat bukti terpenuhi, maka statusnya harus ditingkatkan menjadi tersangka. Jika memenuhi persyaratan namun tidak dilakukan karena alasan politik, maka itu adalah kesalahan," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga terhenti.

"Proyek tersebut terhenti dan belum ada kemajuan, bahkan yang sudah ada pun terhenti," kata Mahfud.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemilu 2024 akan Dilakukan Sesuai Jadwal

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.

"Pada awalnya, Kejaksaan mengestimasikan kerugian sekitar satu triliun rupiah, namun kemudian BPKP turun tangan. Pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, penambahan harga, dan sebagainya. Itulah yang kemudian menjadi alasan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 17 Mei 2023, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler