Teddy Minahasa Dijatuhi Sanksi PDTH dan Etika, Ini Penjelasannya

31 Mei 2023, 04:24 WIB
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

WARTA TIDORE - Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 30 Mei 2023 malam.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Teddy Minahasa, Wakil Presiden Angkat Bicara

"Sebagai sanksi administrasi, Irjen Pol. Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga diungkapkan perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu memerintahkan AKPB DP untuk menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

"Ia juga memerintahkan penyerahan sabu-sabu seberat 5 kg kepada seseorang dengan inisial LP atau AN untuk dijual," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Terhadap putusan ini, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding," kata Ramadhan.

Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, dimulai dari pukul 09.00 hingga 22.30 WIB.

Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa, 9 Mei, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta dalam penawaran, penjualan, perantaraan jual beli, pertukaran, dan penyerahan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara ilegal.

Sebagai perwira tinggi Polri, ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, terlibat juga tiga anggota polisi lainnya dan tiga warga sipil, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler