WARTA TIDORE - Pelaku mutilasi seorang wanita berinisial A (34) yang mayatnya ditemukan di sebuah penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu, 19 Maret 2023.
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan bahwa pelaku bernama HP (23).
Motif pembunuhan disertai mutilasi dilakukan untuk menguasai harta korban untuk membayar hutang dari tiga aplikasi pinjaman online senilai Rp8 juta.
Baca Juga: Operasi Pekat Kie Raha 2023 Polda Maluku Utara, Dominan Kasus Miras
Nuredy menjelaskan bahwa, alasan memutilasi atau memotong bagian tubuh korban adalah sebagai upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatannya.
Bagian tubuh korban yang telah dimutilasi akan dibuang ke dalam septic tank atau toilet, sementara tulang akan dibawa menggunakan ransel yang telah disiapkan.
Namun, pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang bagian tubuh korban setelah sempat keluar untuk makan di sebuah warung.
Baca Juga: Polisi Sita Miras dari WNA Asal Belanda di Nusa Tenggara Barat