Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan

- 31 Maret 2023, 00:48 WIB
Tuntutan gerhadap Teddy Minahasa, Jaksa katakan tidak ada hal yang meringankan
Tuntutan gerhadap Teddy Minahasa, Jaksa katakan tidak ada hal yang meringankan /PMJ News/

WARTA TIDORE - Jaksa menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023 JPU Iwan Ginting menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat mengurangi hukuman bagi Teddy Minahasa.

Iwan menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa termasuk Teddy Minahasa dinilai memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rumah Rafael Alun Trisambodo Digeledah KPK

Tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Menurut Jaksa, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki sekitar 400.000 personel.

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dalam sidang di PN Jakbar.

Baca Juga: Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Kemudian Teddy Minahasa memerintahkan Doddy untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual oleh seorang saksi bernama Anita alias Linda melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Baca Juga: Seorang Tukang Ojek di Ilega Papua Tengah Ditembak KKB

Kasus penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Teddy Minahasa dikenakan Pasal 112, 114 dan 132 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x