Mahfud menjelaskan bahwa proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga terhenti.
"Proyek tersebut terhenti dan belum ada kemajuan, bahkan yang sudah ada pun terhenti," kata Mahfud.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemilu 2024 akan Dilakukan Sesuai Jadwal
Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.
"Pada awalnya, Kejaksaan mengestimasikan kerugian sekitar satu triliun rupiah, namun kemudian BPKP turun tangan. Pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, penambahan harga, dan sebagainya. Itulah yang kemudian menjadi alasan," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 17 Mei 2023, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.***