Selain itu, pada hari Jumat, 28 April, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.
"Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) menyimpulkan bahwa putusan atau hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dilihat oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Gedung PT DKI Jakarta, pada hari Rabu, 12 April.***