Polisi di Halmahera Timur Amankan IRT Bawa Minuman Keras Jenis Cap Tikus

- 25 Mei 2023, 10:38 WIB
Konferensi Pers Kasi Humas Polres Halmahera Timur IPDA Masqun Abdukish, didampingi Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin
Konferensi Pers Kasi Humas Polres Halmahera Timur IPDA Masqun Abdukish, didampingi Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin /

WARTA TIDORE - DL (31), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berasal dari Desa Nanas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat Maluku Utara, diamankan oleh Polsek Maba Selatan Halmahera Timur. Dirinya diamankan karena membawa 1.516 kantong minuman keras jenis cap tikus.

Kasi Humas Polres Halmahera Timur IPDA Masqun Abdukish, didampingi Kapolsek Maba Selatan IPDA Suherlin, dalam konferensi pers menyatakan, bahwa DL ditangkap berdasarkan informasi dari warga. Ia membawa cap tikus menggunakan mobil pikup.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Luluskan Casis Catut Nama Karo SDM, Diselidiki Polda Maluku

"Pada hari ini, pukul 11.00 WIB, Polsek Maba Selatan berhasil menangkap pelaku penjualan minuman keras di Desa Bicoli Kecamatan Maba Selatan," tulisnya pada Rabu, 24 Mei 2023.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa minuman keras tersebut dibawanya dari Jailolo ke Patani Kabupaten Halmahera Tengah.

Baca Juga: Dugaan Denipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Total Kerugian Ratusan Juta

Minuman keras tersebut dijual per kantong seharga Rp 15 ribu, dengan perkiraan penjualan dikisaran Rp50 hingga Rp100 ribu per kantong.

"Pelaku juga mengakui bahwa, ini adalah kali pertama dirinya melakukan hal tersebut, dan saat ini hanya satu pelaku yang berhasil diamankan. Namun, masih ada pengembangan lebih lanjut dan jadwal persidangan akan dilaporkan pada pekan depan," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x