Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-Bahan Peledak, dan Senjata Tajam jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Modus Rekrutmen Pekerjaan Luar Negeri, Empat Kasus TPPO Diungkap Polresta Cirebon
Ia juga menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan menemukan senjata api rakitan di kediaman pelaku pada bulan Februari 2023. Oleh karena itu, penyidik melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Pengembangan dilakukan dari Kota Ternate, Galela Halmahera Utara, hingga Provinsi Papua.Dari hasil pengembangan tersebut, berhasil menangkap para pelaku dan menemukan senjata api ilegal lainnya.***