WARTA TIDORE - Sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara pada Rabu, 6 Maret 2024.
Empat terdakwa yang menjalani sidang di PN Ternate adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Para terdakwa tiba di Kota Ternate menggunakan pesawat maskapai Garuda Indonesia pada hari Rabu. Mereka menggunakan rompi tahanan KPK dan langsung dibawa ke PN Ternate, di mana mereka diamankan dengan ketat oleh anggota Brimob Polda Maluku Utara.
Saat tiba, para terdakwa menjalani sidang secara bergantian di PN Ternate, dengan Daud Ismail menjadi orang pertama yang disidang.***