WARTA TIDORE - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang warga yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu.
Dilansir dari ANTARA pada Kamis, 21 Maret 2924, Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, menjelaskan dalam konferensi pers, bahwa tersangka adalah FP (30), warga Kecamatan Bumi Agung Lampung Timur.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu, 17 Maret 2024 sore.
Selama proses pemeriksaan dan pengembangan, tersangka diduga tidak hanya menjual narkotika jenis sabu, tetapi juga memiliki kemampuan meraciknya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan yang biasanya digunakan untuk meracik sabu.
Sebagai bukti tambahan, petugas kepolisian menyita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, perlengkapan laboratorium, dan bahan-bahan pendukung lainnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara.***