Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Desa Tiou Saparua Diselidiki Kejari Ambon

- 27 Maret 2024, 17:20 WIB
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. (26/3).
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. (26/3). /ANTARA/HO/Kejati Maluku/

WARTA TIDORE - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Tiou, Kecamatan Saparua, selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.

"Aktivitas penyelidikan telah dimulai sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024," kata Kepala Cabang Kejaksaan Ambon, Ardy Danari pada Selasa, 26 Maret 2024.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah pihak kejaksaan menerima keluhan dari masyarakat, sehingga jaksa telah melakukan pengumpulan keterangan.

"Tahapan permintaan keterangan dari beberapa pihak terkait telah dilakukan oleh jaksa sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ujarnya.

Permintaan keterangan dilakukan terhadap lima orang pejabat Pemerintah Negeri Tiow, termasuk bendahara, Kepala Urusan Kesejahteraan, Kaur Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw, dan Sekretaris Negeri Tiouw yang merupakan koordinator pelaksana keuangan negeri yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan negeri.

"Tujuan dari ini adalah untuk mencari bukti permulaan dan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Negeri Tiouw, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020-2022," jelasnya.

Penyelidikan ini dipicu oleh laporan masyarakat dan juga telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. Hasil pemeriksaan inspektorat kemudian diteruskan kepada jaksa untuk ditindaklanjuti.

"Kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tertanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023," tambahnya.

Tim penyelidik di Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua bertekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x