WARTA TIDORE - Pada Selasa, 9 Mei 2023, juri pengadilan federal di New York memutuskan bahwa, mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990-an.
Juri juga menyatakan bahwa Trump telah memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya. Sebagai ganti rugi, Carroll akan menerima 5 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.757).
Baca Juga: Hubungan Dua Negara Memburuk, Pemerintah China Salahkan Amerika Serikat
Melalui unggahan di platform media sosial Truth Social pada Selasa, Trump menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebut putusan tersebut sebagai "aib" dan "kelanjutan dari 'perburuan penyihir' terbesar sepanjang masa."
Carroll muncul di depan publik pada tahun 2019 ketika kutipan dari bukunya dirilis dalam sebuah majalah.
Baca Juga: China Berlakukan Sanksi Lanjutan Terhadap Duta Besar Taiwan untuk Amerika Serikat
Trump telah berulang kali membantah klaim Carroll dan menuduh penulis dan mantan kolumnis majalah Amerika tersebut mengada-ada untuk menjual bukunya.
Trump, seorang Republikan yang menjabat sebagai Presiden AS dari awal 2017 hingga awal 2021, telah mencalonkan diri kembali sebagai Presiden AS.***