8.000 Kuota Tambahan Haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Peruntukannya

- 17 Mei 2023, 21:54 WIB
8.000 kuota tambahan haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usulkan peruntukannya
8.000 kuota tambahan haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usulkan peruntukannya /Kemenag/kemenag.go.id

Menurutnya, pembagian kuota tambahan harus mempertimbangkan faktor seperti banyaknya pendaftar dan panjang antrean haji di suatu daerah.

Selain itu, faktor lain yang harus diperhatikan dalam pembagian kuota haji adalah tingkat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Baca Juga: Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Maluku Utara Diberangkatkan Menggunakan Pesawat Lion Air

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa 8.000 kuota tersebut akan dibagi menjadi 7.360 haji reguler dan 640 haji khusus.

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah