8.000 Kuota Tambahan Haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Peruntukannya

- 17 Mei 2023, 21:54 WIB
8.000 kuota tambahan haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usulkan peruntukannya
8.000 kuota tambahan haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usulkan peruntukannya /Kemenag/kemenag.go.id

WARTA TIDORE - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar 8.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi diperuntukkan bagi jamaah calon haji dalam daftar tunggu nomor urut berikutnya.

"Sekitar 8.000 kuota tambahan diberikan untuk jamaah calon haji dalam daftar tunggu nomor urut berikutnya," kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada hari Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: KBIHU Tegaskan Komitmen Dukung Kebijakan Kementerian Agama Haji Ramah Lansia

Sebelumnya, pada tahun ini, Indonesia diberi 221.000 kuota haji, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dengan adanya tambahan sebanyak 8.000 kuota, maka tahun ini Indonesia mendapat 229.000 kuota haji.

Menag menyatakan bahwa tambahan 8.000 kuota haji tersebut telah tercatat dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.

Baca Juga: BPKH Ungkap Alasan Calon Haji Reguler Indonesia Pindah ke Haji Khusus

"Kami mengusulkan biaya untuk tambahan kuota diambil dari nilai manfaat sehingga kami memperkirakan tambahan biaya tersebut sebesar Rp313.379.436.950,82," kata Menag.

Menurutnya, pembagian kuota tambahan harus mempertimbangkan faktor seperti banyaknya pendaftar dan panjang antrean haji di suatu daerah.

Selain itu, faktor lain yang harus diperhatikan dalam pembagian kuota haji adalah tingkat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.

Baca Juga: Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Maluku Utara Diberangkatkan Menggunakan Pesawat Lion Air

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa 8.000 kuota tersebut akan dibagi menjadi 7.360 haji reguler dan 640 haji khusus.

Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah