Kementerian Agama Umumkan Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK

- 12 September 2023, 05:20 WIB
Ilustrasi: Kementerian Agama ( Kemenag) umumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK.
Ilustrasi: Kementerian Agama ( Kemenag) umumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. /Antara/Eddy A/Kominfo HSU

WARTA TIDORE - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil dari optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa hasil optimalisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK di Kementerian Agama.

"Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menghasilkan optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini, kami mengumumkan 10.300 nama yang berhasil," jelas Menag di Jakarta pada Senin, 11 September 2023.

Menag menjelaskan bahwa reformulasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan menghargai kontribusi para peserta yang telah berkontribusi dalam berbagai program di Kementerian Agama. Melalui kebijakan reformulasi ini, posisi yang sebelumnya belum terisi dapat dioptimalkan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB yang memungkinkan 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan di Kementerian Agama," tambah Menag.

"Kami mengucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa bersyukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berterima kasih kepada orang tua atas doa-doa mereka," lanjutnya.

Sekjen Kemenag, Nizar, menambahkan bahwa pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Pengumuman ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 mengenai Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

"Pengumuman dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan pusaka.kemenag.go.id," kata Nizar.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah