Nurudin mengingatkan pelamar untuk mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dan membaca pengumuman dengan cermat. Setiap pelamar bertanggung jawab untuk memahami isinya. Jika terbukti adanya data yang tidak sesuai atau manipulasi data, maka kelulusan mereka dapat dibatalkan dan mereka mungkin diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dikenakan biaya apapun dan kelulusan akan didasarkan pada kemampuan dan kompetensi masing-masing pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan PPPK Kementerian Agama juga dapat diakses melalui banner pengumuman pada Pusaka Superapps Kementerian Agama. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.***