Selain itu, BPJPH memberikan beberapa kemudahan untuk mendorong pelaku usaha agar mengajukan sertifikasi halal. Sebagai contoh, layanan call center telah tersedia, memberikan akses informasi yang mudah bagi pelaku usaha, dan program dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM melalui Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"Ini telah membantu Indonesia naik ke peringkat kedua di dunia dalam Halal Food pada tahun 2023 yang dirilis oleh State of The Global Islamic Economy," kata Aqil.
Selain digitalisasi layanan, tanggung jawab terkait sertifikasi halal saat ini juga dilakukan oleh Kementerian, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Yulianus menyatakan bahwa para pendamping di KemenkopUKM, Garda Transfumi, juga membantu proses sertifikasi halal di lapangan, yang saat ini berjumlah 1.152 dan telah dilatih sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Upaya ini akan terus dilakukan untuk memperluas akses sertifikasi halal ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.***