Pelunasan Bipih Reguler Tahap 1 Ditutup, Progres Capai 94 Persen

- 23 Februari 2024, 18:22 WIB
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Anna Hasbie.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Anna Hasbie. /Kemenag.go.id/Hilman Fauzi/

WARTA TIDORE - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler tahap I untuk tahun 1445 H/2024 M ditutup hari ini. Menurut Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Anna Hasbie, progress pelunasan telah mencapai 94,03%.

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” jelas Anna Hasbie di Jakarta pada Jumat, 23 Februari 2024.

Kuota haji Indonesia tahun ini adalah sebesar 221.000 jamaah. Kemudian, Indonesia mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jamaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jamaah yang termasuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

“Selain itu, ada 34.295 jamaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” tambahnya.

Lima provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang sudah melunasi biaya haji adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). Sedangkan lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi biaya haji adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” ujar Anna Hasbie.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jamaah haji lanjut usia; 3) jamaah haji yang ingin bergabung dengan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” pungkas Anna.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x