Hasto Kristiyanto Ungkap Megawati Bakal Umumkan Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo

- 14 Oktober 2023, 16:28 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemenangan Pileg dan Pilpres Pemilu 2024 Calon Anggota DPR RI dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah se-Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemenangan Pileg dan Pilpres Pemilu 2024 Calon Anggota DPR RI dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah se-Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 14 Oktober 2023. /ANTARA/PDI Perjuangan/

WARTA TIDORE - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan nama calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi calon presiden, Ganjar Pranowo, pada Pemilu 2024.

Hasto menyampaikan informasi ini saat menjawab pertanyaan wartawan dalam Rapat Koordinasi Pemenangan Pileg dan Pilpres Pemilu 2024 Calon Anggota DPR RI dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah se-Jawa Timur di Surabaya pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Hasto menegaskan bahwa nama cawapres sudah siap dan keputusan akhir menunggu saat yang tepat. Keputusan ini sepenuhnya ditentukan oleh Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, Hasto menjelaskan bahwa PDI Perjuangan dan partai koalisi seperti PPP, Perindo, Hanura, dan tim pemenangan nasional sedang menyiapkan elemen kejutan saat mengumumkan cawapres untuk Ganjar Pranowo.

Kriteria pendamping Ganjar yang diungkapkan oleh Hasto meliputi kepemimpinan yang baik, moralitas kepemimpinan yang tinggi, rekam jejak yang bersih, kedekatan dengan rakyat, dan prestasi yang baik.

Hasto mengatakan bahwa nama-nama calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo telah dibahas sejak Maret 2023, dan proses pemilihan telah melibatkan berbagai nama yang dinamis, termasuk tokoh-tokoh seperti Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Mahfud Md., Khofifah, Basuki Purnama, Erick Thohir, Andhika Perkasa, dan Tuan Guru Bajang.

KPU RI telah menjadwalkan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Pasangan calon tersebut harus memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilihan Umum, termasuk persyaratan perolehan kursi atau suara sah secara nasional.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x