Gunakan Bahu Jalan dan Trotoar di Titik Keramaian, Sejumlah PKL di Ternate Maluku Utara Ditertibkan Satpol PP

9 Juni 2023, 19:36 WIB
Satpol PP menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di berbagai titik keramaian untuk menjajakan dagangannya pada Jumat, 9 Juni 2023. /Abdul Fatah/ANTARA

WARTA TIDORE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Satpol PP sedang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di berbagai titik ramai sebagai tempat berjualan.

"PKL yang masih berjualan di bahu jalan akan ditertibkan dan barang dagangannya akan diamankan," kata Kasatpol PP Fhandi Mahmud pada hari Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Satpol PP Kota Ternate Maluku Utara Razia Puluhan Remaja Diduga Terlibat Praktik Kumpul Kebo di Hotel

Dia menyebutkan, masih ada beberapa PKL yang ditemukan berdagang di bahu jalan, termasuk penjual pulsa, buah-buahan, dan pedagang yang menggunakan mobil untuk berjualan.

Fhandi menjelaskan, keberadaan PKL di bahu jalan ini akan mengganggu keindahan kota dan menyebabkan kemacetan, terutama di titik-titik ramai di Kota Ternate.

Oleh karena itu, pihaknya akan menempatkan petugas untuk terus mengawasi dan memantau pedagang yang sengaja berjualan di bahu jalan dan mengganggu aktivitas warga.

Baca Juga: Jemput Paket Ganja, Seorang Pemuda di Ternate Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara

Selain itu, Satpol PP juga sedang menertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan dan ketentuan pemasangan. Mereka memasangnya di lokasi yang tidak diizinkan dan merusak keindahan kota.

"Baliho yang ditertibkan termasuk baliho yang berada di area terlarang. Baliho yang sudah ditertibkan akan diserahkan kepada kelompok atau warga yang memasangnya di kawasan tersebut," jelasnya.

Fhandi menjelaskan, dalam waktu lima hari terakhir, petugas Satpol PP Kota Ternate telah menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang di beberapa titik yang dianggap merusak keindahan dan estetika kota.

Baca Juga: Kecamatan dan Kelurahan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara

Oleh karena itu, mereka berharap agar pemasangan baliho dan spanduk dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mendapatkan izin dan tidak dipasang di kawasan terlarang.

Satpol PP mengingatkan kepada warga dan kelompok tertentu agar secara sukarela menurunkan baliho dan spanduk tersebut. Jika tidak, Pemkot melalui instansi teknis akan menertibkannya tanpa pandang bulu.

Fhandi berharap agar pemasangan baliho dan spanduk dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, terutama di jalan-jalan utama. Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, maka akan dilakukan penertiban tanpa toleransi terhadap siapapun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler