WARTA TIDORE - Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya saat tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung. Dirinya mengatakan keputusannya tersebut merupakan hasil perenungan dan kalkulasi yang mendalam.
"Sudah sekitar seminggu yang lalu, surat pengunduran diri dari Ketua KPU Karawang telah diajukan dan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Jawa Barat," kata Miftah Farid pada hari Minggu, 7 Mei 2023.
Baca Juga: Mantan Napi Miliki Kesempatan Calonkan Diri dalam Pemilu 2024, Penjelasan KPU Maluku
Ketika ditanya mengenai alasan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut, Miftah Farid hanya menyatakan bahwa ia ingin mengabdikan diri di bidang yang lain.
Menurutnya, setelah melakukan perenungan dan kalkulasi yang mendalam serta mendapatkan restu keluarga, pengunduran diri dari jabatan tersebut adalah pilihan terbaik.
Miftah Farid adalah Ketua KPU Karawang yang telah menjabat selama dua periode. Masa jabatannya akan berakhir dalam waktu sekitar empat bulan.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
Namun, ia tidak dapat menjelaskan apakah akan mencalonkan diri pada Pemilu 2024 atau menjadi calon legislatif.