WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengumumkan bahwa mantan narapidana (Napi) memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
Namun, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji, mengatakan bahwa para mantan napi yang ingin menjadi bakal calon anggota DPD atau DPRD harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD telah mengatur persyaratan untuk bacaleg DPD RI.
Persyaratan ini juga termasuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87 Tahun 2022.
Menurut Sangadji, ada dua kategori mantan terpidana, yaitu terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan dan politik.
Baca Juga: Resmi Ajukan Banding, KPU RI: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, diperlukan jeda lima tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.