Keinginan Wakil Wali Kota Tidore untuk Inovasi Penuhi Kebunuhan Masyarakat di Desa, Begini Respon DPMD

- 7 Juni 2023, 02:00 WIB
Kepala Bidang Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Iswan Salim.
Kepala Bidang Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Iswan Salim. /

"Jika itu adalah pembangunan di bawah kewenangan desa, maka tidak masalah, bahkan jika anggarannya di bawah 200 juta atau di atasnya," tambahnya.

Baca Juga: Tangani Sampah, 1 Truk Pengangkut Bakal Beroperasi di Pasar Galala Oba Utara Kota Tidore Kepulauan

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur yang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah desa menggunakan ADD dan DD hanyalah pembangunan yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota atau provinsi.

Misalnya, jalan provinsi/kota atau jalan penghubung antar desa yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

"Pembangunan jalan pemukiman di desa dapat dilakukan oleh desa sendiri hingga tingkat hotmix, asalkan sesuai dengan kemampuan anggaran desa tersebut," pungkasnya.

Lanjutnya, namun jika ada pembangunan lain seperti gedung, jembatan, atau fasilitas pendukung pariwisata yang telah dibangun oleh pemerintah kota atau provinsi di suatu desa, namun belum diserahkan kepada desa tersebut, desa tersebut belum dapat mengelola bangunan itu menggunakan ADD atau DD.

Karena bangunan tersebut masih dianggap sebagai aset pemerintah provinsi atau kota. Namun, jika bangunan tersebut telah diserahkan kepada desa, desa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola bangunan tersebut dengan menggunakan sumber anggaran dari ADD dan DD.

Baca Juga: Rayakan Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Tidore Kepulauan: Bangun Kebersamaan Songsong Kehidupan Lebih Baik

"Pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi atau kota dan belum diserahkan kepada desa, tidak dapat diperbaiki oleh desa jika rusak, karena itu bukan kewenangan desa. Oleh karena itu, bangunan tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau kota," terangnya.

Dirinya menambahkan, kewenangan desa terkait program pembangunan diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x