Dua acuan dari pemerintah pusat ini kemudian direspons oleh pemerintah kota melalui Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Desa-desa juga mengikuti dengan mengeluarkan peraturan desa (Perdes).
"Dari 49 Desa di Kota Tidore Kepulauan, sudah ada 37 desa yang telah menetapkan Perdes tentang Kewenangan Desa, sementara desa lainnya belum memiliki Perdes tersebut. Meskipun begitu, jika desa belum memiliki Perdes, mereka dapat merujuk ke Perwali," jelasnya.
Dengan demikian, sangat mudah bagi pemerintah kota untuk mengintegrasikan kewenangan pemerintah kota dan pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap desa.
"Saya berharap pada tahun 2024, Bapelitbang harus lebih cermat dalam membedakan dan mengakomodasi kewenangan pemerintah kota dan pemerintah desa, sehingga pembiayaannya dapat difokuskan sesuai dengan masing-masing kewenangan," tutupnya.***