PDI Perjuangan Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar Pranowo pada Kontestasi Pilpres 2024

- 18 Oktober 2023, 14:52 WIB
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengumumkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP Jakarta pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengumumkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP Jakarta pada hari Rabu, 18 Oktober 2023. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

WARTA TIDORE - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengumumkan bahwa Mahfud MD adalah bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Dengan tekad yang bulat, saya mengambil keputusan yang terbesar demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dengan menyampaikan bismillahirrahmanirrahim bahwa calon wakil presiden yang dipilih oleh PDIP untuk mendampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD," kata Megawati di Kantor DPP PDIP Jakarta pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.

Pengumuman Mahfud MD sebagai bacawapres dihadiri oleh para ketua umum partai politik yang mendukung dan mengusung bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo. Para ketua umum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, para ketua umum partai politik yang mendukung dan mengusung Ganjar telah mengadakan pertemuan pada hari Selasa, 17 Oktober. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan siapa yang akan menjadi cawapres pendamping Ganjar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebanyak minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x