Izin tinggal IK akan berakhir pada 23 Maret 2024 dan berpotensi besar untuk dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Februari, sudah ada sekitar enam WNA yang diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian. Selama tahun 2023, terdapat 17 WNA yang juga sudah dideportasi.
Kantor Imigrasi Singaraja memiliki yurisdiksi di tiga kabupaten di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.***