Kemenkumham Aceh: 5.607 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

- 10 April 2024, 17:41 WIB
Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, menyerahkan surat keputusan remisi khusus untuk Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, yang terletak di Aceh Besar, pada hari Rabu (10/4/2024).
Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, menyerahkan surat keputusan remisi khusus untuk Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, yang terletak di Aceh Besar, pada hari Rabu (10/4/2024). /ANTARA/HO-Dok Kemenkumham Aceh/

WARTA TIDORE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 5.607 warga binaan atau narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di provinsi paling barat Indonesia tersebut telah menerima remisi khusus untuk Idul Fitri 1445 Hijriah.

Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, menyatakan di Banda Aceh pada hari Rabu bahwa dari total 5.607 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga di antaranya langsung dibebaskan.

"Sebanyak 5.607 warga binaan di Aceh menerima remisi khusus untuk Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung dibebaskan," kata Meurah Budiman pada Rabu, 10 April 2024.

Dia yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah juga mengatakan bahwa dari 5.607 warga binaan yang menerima remisi tersebut, 25 di antaranya adalah anak didik pemasyarakatan.

Meurah Budiman menjelaskan bahwa dari ribuan warga binaan yang menerima remisi, Lapas Kelas II A Banda Aceh menjadi yang terbanyak dengan jumlah 452 orang. Diikuti oleh Lapas Kelas II A Lhokseumawe dengan 403 orang.

"Dalam hal ini, Lapas Narkotika Kelas II B Langsa memiliki 402 orang, Lapas Kelas II B Meulaboh 392 orang, Lapas Kelas II B Idi 316 orang, Lapas Kelas II B Kuala Simpang 296 orang, dan Lapas Kelas II B Langsa 290 orang," tambahnya.

Dalam hal besaran remisi, terdapat 1.014 orang yang mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, 3.619 orang mendapat remisi selama satu bulan, 821 orang mendapat remisi selama satu bulan 15 hari, dan 172 orang mendapat remisi selama dua bulan.

"Syarat untuk mendapatkan remisi termasuk berkelakuan baik selama masa hukuman, telah menjalani pidana sesuai ketentuan, telah mengikuti program pembinaan, dan faktor lainnya," ungkap Meurah Budiman.

Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh memiliki 17 lembaga pemasyarakatan (lapas), satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan delapan rumah tahanan negara (rutan).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x