Lebaran 2024, LPP Kelas III Ambon Maluku Layani Kunjungan Tatap Muka untuk Warga Binaan dengan Keluarga

- 11 April 2024, 20:26 WIB
Petugas lapas setempat mengawasi kunjungan keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon, Maluku.
Petugas lapas setempat mengawasi kunjungan keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon, Maluku. /ANTARA/HO-LPP Ambon/

WARTA TIDORE - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon, Maluku, membuka layanan kunjungan tatap muka dan pengantaran makanan khusus pada Lebaran 2024 bagi warga binaan setempat.

"Lapas Perempuan Ambon memfasilitasi layanan titipan barang dan kunjungan tatap muka bagi keluarga maupun warga binaan," kata Kepala LPP Kelas III Ambon, Fifi Firda pada Kamis, 11 April 2024.

Fifi Firda ingin agar warga binaan bisa menikmati momen hari kemenangan Idulfitri 1445 Hijriah bersama orang-orang terdekat. Hal ini penting agar mereka dapat melepas rasa rindu dan merasa dicintai oleh orang terdekat, sehingga muncul semangat untuk menjadi lebih baik.

Kalapas menekankan bahwa proses atau alur layanan kunjungan sesuai dengan SOP yang merupakan komitmen dari jajaran Lapas Perempuan Ambon untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

"Aspek keamanan merupakan prioritas utama kami. Dengan demikian, proses kunjungan dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan pada akhirnya juga memberikan kenyamanan bagi pengunjung," katanya.

Waktu kunjungan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIT dengan durasi maksimal 15 menit untuk mencegah membludaknya keluarga yang akan mengunjungi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Total pengunjung mencapai 100 orang dengan perincian 25 laki-laki, 44 perempuan, dan 31 anak-anak.

Selain pemberlakuan layanan kunjungan Lebaran dan penitipan makanan, pihaknya memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 14 warga binaan di lapas tersebut.

Seluruh WBP yang mendapat remisi telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Hal ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x