Tas Mewah Disita KPK di Rumah Rafael Alun Trisambodo

1 April 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi: Tas mewah disita KPK di rumah Rafael Alun Trisambono /

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan, dan menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk.

"Tim penyidik menemukan uang dan puluhan tas mewah merek luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta pada hari Jum'at, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Meski begitu, Ali tidak mengungkapkan jumlah uang yang ditemukan di rumah tersangka.

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan mempelajari barang bukti tersebut untuk menentukan apakah barang-barang mewah tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rumah Rafael Alun Trisambodo Digeledah KPK

"Penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi sedang dilakukan," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

KPK menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu dan memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Seorang Tukang Ojek di Ilega Papua Tengah Ditembak KKB

Rafael Alun pun dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopotnya dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu setelah menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler