Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, 5 Oknun Polisi Diproses Hukum

- 20 Maret 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi: Lima oknum polisi diproses hukum
Ilustrasi: Lima oknum polisi diproses hukum /

WARTA TIDORE - Lima anggota polisi yang terlibat dalam praktik calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sedang diproses secara hukum pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, penyelidikan sedang berlangsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat terhadap kelima oknum polisi tersebut.

"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan," ungkapnya dalam siaran pers pada Minggu, 19 Maret 2023 kemarin, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Modus Loker ART, Seorang Mucikari Rekrut PSK

Lima oknum polisi, yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Meskipun mereka telah diberi sanksi disiplin, tetapi hal tersebut tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap mereka.

Sebelumnya, kelima anggota polisi tersebut masih lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Tiga di antaranya, yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Baca Juga: Sebelas Anggota TNI dan Polri Tertangkap Dalam Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Para pelaku memungut sejumlah uang yang bervariasi dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar sebagai imbalan untuk membantu calon pelamar polisi agar lolos dalam seleksi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah memerintahkan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap ke lima oknum polisi tersebut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x