Penimbunan Miras itu, bermula info dari masyarakat bahwa ada salah satu WNA yang menyewa satu unit kendaraan Kawasaki selama 5 bulan belum melakukan pembayaran sewa sebesar Rp29,5 juta.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran dan ditemukan tumpukan kardus berisikan Miras 115 kotak yang mengandung 4,9 persen kadar alkohol.
"Kawasan Mandalika merupakan tempat wisata yang identik dengan peredaran Miras, jadi ada indikasi Miras tersebut untuk dikomersilkan," pungkasnya.***