Pria Diduga Penghina Nabi Muhammad SAW di Media Sosial Ditangkap

- 20 Mei 2023, 09:51 WIB
Pria yang diduga melakukan penghina terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial telah ditangkap
Pria yang diduga melakukan penghina terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial telah ditangkap /ANTARA/

WARTA TIDORE - Seorang pria berinisial S (54), warga Desa Suwak Kecamatan Peusang Kabupaten Bireuen Aceh, yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, telah ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen di rumahnya.

Dikutip dari Antara pada Sabtu, 20 Mei 2023, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, AKP Zia Ul Archam, menyatakan bahwa pelaku berinisial S (54), bekerja sebagai pedagang, dan merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: Operasi Gempur Rokok Ilegal, Pemeriksaan di Jasa Ekspedisi Ditemukan 780 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen pada Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Zia Ul Archam.

Dirinya juga mengungkapkan, penangkapan terhadap S berawal dari informasi mengenai akun Tiktok dengan nama saifulakbar087 yang diduga menyebarkan video yang mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi bersama personel Polsek Peusangan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya pelaku ditemukan berada di rumahnya,"  terangnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina, 2 Saksi Diperiksa KPK

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah pelaku yang dicurigai. Pelaku, tanpa melakukan perlawanan, ditangkap di rumahnya. Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan termasuk telepon genggam, selembar kaos hitam, dan sebuah kupiah berwarna emas. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Penyidik saat ini masih menyelidiki motif pelaku dalam pembuatan video penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan penyebarannya di media sosial," pungkasnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Kupang Kota Lakukan Penertiban Pelajar di Bawah Umur Kendarai Sepeda Motor

"Dugaan awal adalah bahwa pelaku mungkin mengalami gangguan jiwa. Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x