Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Terhadap putusan ini, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding," kata Ramadhan.
Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, dimulai dari pukul 09.00 hingga 22.30 WIB.
Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa, 9 Mei, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta dalam penawaran, penjualan, perantaraan jual beli, pertukaran, dan penyerahan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram secara ilegal.
Sebagai perwira tinggi Polri, ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, terlibat juga tiga anggota polisi lainnya dan tiga warga sipil, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.***