Tindak Pidana Perdangan Orang di Hutan Pinggir Laut Bengkalis, Polisi Amankan Puluhan PMI

- 14 September 2023, 18:13 WIB
Sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal di pinggir pantai Desa Sepahat berhasil diamankan oleh petugas Polres Bengkalis.
Sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal di pinggir pantai Desa Sepahat berhasil diamankan oleh petugas Polres Bengkalis. /ANTARA/Alfisnardo/

WARTA TIDORE - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Batu, berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di hutan di pinggiran laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Mereka berhasil mengamankan sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang dalam perjalanan ilegal menuju Malaysia melalui jalur tersebut.

"Kita berhasil mengamankan 30 PMI yang hendak menuju Malaysia melalui jalur ilegal di hutan pinggir Desa Sepahat pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, dan satu orang tersangka dengan inisial SY (38), yang diduga sebagai tekong penyelundup PMI tersebut," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, pada Rabu, 13 September 2023.

Bimo menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian menginstruksikan stafnya untuk mengungkap kasus penyelundupan PMI ke Malaysia yang telah berlangsung selama tiga hari.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 30 PMI yang terdiri dari 25 warga Indonesia dan lima warga negara asing," kata Kapolres.

Berdasarkan pengakuan PMI, mereka berangkat ke Malaysia secara ilegal. Hasil penyelidikan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap bahwa pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial SP (48) dan SY (38) dari Desa Sepahat bertanggung jawab atas perjalanan mereka ke Malaysia.

"Ketika kami mencoba menangkap SP, ia berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sementara SY berhasil kami amankan di rumahnya," kata Bimo.

PMI dan SY saat ini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tim operasional akan terus melakukan pengejaran terhadap SP. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa 5 paspor warga negara asing (Bangladesh) dan 7 paspor warga negara Indonesia.

"Tersangka SY akan dijerat dengan Pasal 2, 4, 10, dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Bimo.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x