2 Permintaan Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- 19 Oktober 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi rekening diblokir
Ilustrasi rekening diblokir /Dokumen Pixabay/

WARTA TIDORE - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, terkait pembukaan rekening dan pengembalian asetnya.

Keputusan menolak permohonan ini diambil karena rekening dan aset yang dimaksud masih diperlukan dalam perkara lain, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari semua dakwaan yang menjeratnya, serta meminta agar rekening milik keluarganya dibuka dari pemblokiran.

Permohonan ini disampaikan oleh Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu.

Selain menolak permohonan tersebut, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe. Dia divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atau empat bulan pidana kurungan pengganti.

Selain itu, Lukas Enembe diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Juga, dia dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merujuk pada Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x