Dugaan Kasus Korupsi Libatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, 2 Anggota TNI Diperiksa KPK Sebagai Saksi

- 4 Maret 2024, 13:27 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

WARTA TIDORE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua anggota TNI untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan tersangka Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Ya, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari, keduanya anggota TNI yang merupakan ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin, 4 Maret 2024.

Ali menyebutkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, dengan salinan kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai upaya sinergi dalam permohonan pemeriksaan saksi.

"Kami berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keterangan mereka sangat penting agar perkara yang melibatkan tersangka AGK dapat selesai dan terungkap dengan jelas," pungkasnya.

Meskipun begitu, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran para saksi dalam kasus tersebut atau informasi apa yang akan diungkap dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi MAluku Utara.

Selain AGK, KPK juga menahan lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Konstruksi perkara yang melibatkan AGK dan para tersangka lainnya dimulai ketika Pemprov Malut melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD.

AGK, selaku Gubernur Maluku Utara, terlibat dalam menentukan pihak kontraktor yang akan memenangkan lelang proyek pekerjaan tersebut.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x