Dugaan Kasus Korupsi Libatkan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, 2 Anggota TNI Diperiksa KPK Sebagai Saksi

- 4 Maret 2024, 13:27 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Untuk menjalankan misi tersebut, AGK memerintahkan para pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dikerjakan di provinsi tersebut.

Berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara memiliki pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, termasuk pembangunan ruas Matuting-Rangaranga dan ruas Saketa-Dehepodo.

AGK kemudian menentukan jumlah yang harus diserahkan oleh para kontraktor.

Selain itu, AGK juga meminta para pejabat untuk memanipulasi progres pekerjaan agar terlihat selesai di atas 50 persen, sehingga anggaran bisa dicairkan lebih cepat.

Beberapa kontraktor yang memenangkan tender dan setuju memberikan uang suap adalah Kristian Wuisan dan Stevi Thomas. Keduanya memberikan uang kepada AGK melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan mereka.

Uang suap tersebut diserahkan secara tunai atau melalui rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama orang lain atau perusahaan swasta. Penggunaan rekening penampung ini merupakan ide dari AGK dan Ramadhan Ibrahim.

Buku tabungan dan kartu ATM tetap berada di tangan Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti awal, sejumlah uang masuk ke rekening penampung sebesar Rp2,2 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi AGK seperti pembayaran hotel dan biaya dokter gigi.

Para tersangka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1)

huruf a atau b dan Pasal 13, sedangkan tersangka penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x