Diduga Aniaya Warga Aceh Jaya yang Tinggal di Banda Aceh, Seorang Oknum TNI Ditangkap Petugas Gabungan

- 17 Maret 2024, 02:00 WIB
Tim gabungan TNI-Polri menangkap tersangka penganiayaan warga di Banda Aceh pada Sabtu (16/3/2024).
Tim gabungan TNI-Polri menangkap tersangka penganiayaan warga di Banda Aceh pada Sabtu (16/3/2024). /ANTARA/Humas Polresta Banda Aceh/

WARTA TIDORE - Petugas gabungan TNI/Polri menangkap seorang oknum TNI berusia 25 tahun dengan pangkat Serda, berinisial DAR, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh Jaya yang tinggal di Banda Aceh.

"Oknum TNI tersebut diamankan oleh aparat gabungan TNI-Polri karena dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan dua warga Aceh Jaya mengalami luka tusukan benda tajam," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Kedua korban penganiayaan adalah Almizan dan Fahrulrazi.

Kejadian itu terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau menjelang sahur.

Abdul Halim menjelaskan, kasus penganiayaan yang menyebabkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya tersebut ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.

Pelaku penganiayaan ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM yang didampingi oleh polisi.

Setelah diinterogasi, pelaku DAR mengakui melakukan penganiayaan bersama temannya yang bernama AL, yang saat ini masih buron.

"DAR sedang dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Abdul Halim.

Abdul Halim menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban nomor: LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x