Dugaan Korupsi Anggaran Mamin dan Perjadin di Sekretariat Wagub Maluku Utara, Sejumlah Pemilik Hotel Diperiksa

- 20 Maret 2024, 18:10 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berada di sekitar Stadion Kota Ternate, pada hari Rabu (20/3/2024).
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berada di sekitar Stadion Kota Ternate, pada hari Rabu (20/3/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pemilik hotel dan penginapan di Kota Ternate terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) dan perjalanan dinas (Perjadin) Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali.

"Mereka sedang diperiksa terkait kasus anggaran makan minum dan perjalanan dinas di sekretariat wakil kepala daerah tahun anggaran 2022," kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga pada Rabu, 20 Maret 2024.

Meskipun begitu, Richard belum memberikan rincian mengenai jumlah orang dan siapa saja pemilik hotel yang telah diperiksa.

"Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 19 Maret 2024 dan hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pemilik hotel dan penginapan terkait penyidikan anggaran sekretariat wakil kepala daerah tahun 2022," kata Richard.

Diketahui, hasil audit Inspektorat Pemprov Maluku Utara menemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.

Anggaran perjalanan dinas merupakan hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah.

Hak perjalanan dinas tersebut diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya, terlebih lagi pemotongan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan yang dapat melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat telah menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Dari pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x