Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

- 28 Maret 2024, 19:37 WIB
Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, meninggalkan gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, pada hari Rabu (27/3/2024).
Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, meninggalkan gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, pada hari Rabu (27/3/2024). /ANTARA/Puspenkum Kejaksaan Agung/

WARTA TIDORE - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

“Setelah melihat sejumlah bukti yang cukup, kami meningkatkan statusnya menjadi tersangka, yaitu saudara HM yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi.

Setelah diperiksa sebagai saksi, dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271,06 triliun.

“Pada sekitar tahun 2018 hingga 2019, saudara HM berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Setelah beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, mereka sepakat bahwa kegiatan pertambangan timah ilegal tersebut akan dilindungi dengan menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah, yang kemudian dihubungi oleh Harvey Moeis ke beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT Tim, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Atas kegiatan tersebut, tersangka HM meminta sebagian keuntungan dari pihak-pihak smelter dan menyimpannya untuk dirinya sendiri melalui pembayaran dana CSR yang dikirim oleh para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang diselenggarakan oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x