Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemnaker RI Keluarkan Kepmen Nomor 88 Tahun 2023

2 Juni 2023, 17:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah telah meluncurkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 88 Tahun 2023. /ANTARA

 

WARTA TIDORE - Upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), melalui Menteri Ida Fauziyah telah meluncurkan Keputusan Menteri Nomor 88 Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menaker juga telah mendeklarasikan hal yang sama dalam bentuk tripartit.

Menjelaskan mengenai kebijakan yang diberlakukan, Ida menjelaskan bahwa pada pertengahan bulan Mei 2023, kasus "staycation" yang menimpa seorang pekerja di Indonesia menjadi sorotan di dunia maya.

Ida menjelaskan bahwa hal-hal seperti itu tidak dapat ditoleransi, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Sejak tahun 2011, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah aktif bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memperkenalkan langkah-langkah pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Sebagai langkah sistematis, diperlukan kesadaran dan upaya yang serius untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual bagi karyawan atau rekan kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong dunia usaha dan pekerja agar serius dalam mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, demi terwujudnya prinsip "Zero Tolerance for Violence and Harassment" di tempat kerja.

Seiring dengan peringatan hari lahir Pancasila yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 1 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan merasa bersyukur dapat merasakan makna dan pentingnya Pancasila dengan menerbitkan satu produk regulasi, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Kepmen tersebut berisi pedoman teknis yang dapat digunakan sebagai panduan bersama dalam mewujudkan hal tersebut.

Keputusan tersebut telah diumumkan dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Beberapa langkah yang termasuk dalam pedoman tersebut antara lain:

a. Mendorong perusahaan untuk mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

b. Mendorong pembentukan Satuan Tugas di perusahaan yang terdiri dari unsur manajemen dan perwakilan serikat pekerja/buruh.

Keberhasilan dalam mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat tercapai apabila terdapat komitmen dan persepsi yang sama dari semua pihak dalam hubungan industrial.

Oleh karena itu, dalam acara sosialisasi mengenai Keputusan Menteri Nomor 88 tahun 2023 ini, juga diadakan penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Beberapa pihak yang melakukan penandatanganan deklarasi tersebut antara lain Ketua Apindo, Ketua Kadin, para pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai perwakilan pemerintah.

Peluncuran Keputusan Menteri Nomor 88 Tahun 2023 dan penandatanganan Deklarasi Tripartit ini diselenggarakan di Aula Apindo Training Centre (ATC) Jakarta pada hari ini, Kamis, 1 Juni 2023.

Dengan semangat "Stop Kekerasan Seksual di Tempat Kerja", diharapkan semua pemangku hubungan industrial dapat ikut serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan berkelanjutan, yang bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, tutup Menaker.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler